Ditulis oleh Cilacap Online Kamis, 12 Maret 2009 09:41
MOJOKERTO - Ulah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Mojokerto ini memang memalukan. Dia tertangkap basah warga tengah berbuat mesum di rumah selingkuhannya.Onum PNS yang diketahui bernama Sukoco (49), warga Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto itu, terbongkar saat dia mengunjungi rumah selingkuhannya, Itawati (35), warga Perumahan Puri Mojobaru, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Selasa (10/03) malam. Saat itu, suami Itawati, Heru Santoso, berpamitan keluar rumah menuju Jombang.
Kepergian Heru Santoso itu, benar-benar dimanfaatkan Sukoco. Setelah memastikan Heru meninggalkan rumahnya, dia buru-buru mendatangi selingkuhannya. Namun apes, Heru kembali pulang setelah salah satu barangnya ketinggalan.
Sontak, Heru kaget saat melihat istrinya bermesraan dengan PNS yang berdinas di Dinas PU Bina Marga, Kota Mojokerto itu di ruang tamu. Seketika Heru meneriaki maling.
"Karena Heru berteriak ada maling, warga berdatangan hendak memberikan pertolongan. Ternyata, istri Heru berselingkuh dengan seorang laki-laki," ungkap Supali, salah satu tetangga Heru yang ikut menyaksikan penangkapan basah sekitar pukul 21.00 WIB itu.
Mengetahui ada perselingkuhan, Heru dibantu beberapa warga menangkap Sukoco dan menyeret keduanya ke Mapolsek Jetis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tak hanya itu, warga juga sempat membuat lebam muka Sukoco dengan pukulan. "Warga geram. Beberapa dari mereka memukul Sukoco karena telah merusak rumah tangga orang lain," katanya.
Saat pemeriksaan di Mapolsek Jetis yang juga dihadiri Nurlela, istri Sucoko, sempat terjadi ketegangan antara dua lelaki ini. Keduanya tak terima dengan kejadian yang baru saja berlangsung itu. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kedua pasangan selingkuh yang sama-sama mempunyai istri dan suami ini diserahkan ke unit PPA Polres Mojokerto.
Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Rofiq Ripto Himawan melalui Kanit PPA Reskrim Polres Mojokerto, Aiptu Sri Mulyani mengatakan, kedua pasangan selingkuh ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena kami telah mendapatkan laporan dari suami Ita. Dan saat ini, keduanya ditahan di Mapolres Mojokerto," ujar Sri Mulyani.
Dikatakan dia, keduanya akan dikenakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. "Pemeriksaan akan terus kami lakukan," pungkasnya. (msn.okezone)
Lawakan Ala Cilacap
Tradisi & Budaya
|
Penyelamatan Ribuan Wayang Kuno Terkendala Dana Minggu, 17 Mei 2009 03:19 |
|
Komunitas Pinggir Ajarkan Tradisi Menulis di Kalangan Remaja Kamis, 12 Maret 2009 09:47 |
|
Sedekah Laut Sedot Wisatawan ke Cilacap Selasa, 13 Januari 2009 12:14 |
Lain - Lain
|
Aktivis Seni Semarang Berduka Atas Kematian WS Rendra Jumat, 07 Agustus 2009 19:45 |
|
Terimakasih Toek Seorang Bernama Kuper Senin, 30 Maret 2009 12:57 |
|
Bayi Kembar Siam Asal Ambon Meninggal Minggu, 15 Maret 2009 08:24 |
|
Petir Menyambar Rumah Warga Rabu, 25 Februari 2009 08:45 |













Comments
I am from Andorra and too bad know English, tell me right I wrote the following sentence: "Fisher was paid in san mateo, california."
With love :P, Advice for investment in bangladesh.