Ditulis oleh Yossy Suparyo Kamis, 08 Januari 2009 19:16
Pagi ini saya mendapat kiriman surat elektronik (e-mail) dari kawan AWARI Cilacap. Setelah saya buka isinya keluhan para pegiat teknologi informasi ini atas penerapan program pemerintahan elektronik (e-government) di Cilacap yang memakan dana besar tetapi minim di manfaat. Singkatnya, program pemerintahan elektronik di Cilacap alih-alih menciptakan layanan publik yang efektif dan efisien, tapi pemerintahan elektronik justru menghambur-hamburkan milyaran rupiah uang rakyat.Sesuai dengan tahapan pengembangan TIK yang diatur dalam Inpres No. 3 Tahun 2003 serta 7 keputusan Menkominfo yang terkait dengan e-government maka usulan audit penerapan e-goverment di Cilacap sangat mendesak. Melalui audit, masyarakat Cilacap akan mengetahui apakah penerapan TIK selama ini telah dikelola dan dimanfaatkan dengan efisien dan bertanggung jawab.
Pusat Data Elektronik saja telah menghabiskan 5.6 Milyar, yaitu 2,3 M pada 2005 dan 3,3 M pada 2006. Besarnya investasi itu tak serta-merta membuat perubahan, justru menjadi masalah baru. Rendahnya sumber daya manusia pegawai Pemkab menciscayakan program pelatihan khusus karena sebagaian besar gagap teknologi (gaptek). Selain itu, saya menduga banyak dana yang disunat dalam tender pengadaan barang sehingga performa alat tidak bisa maksimal.
Secara sederhana, audit adalah suatu proses pengumpulan dan pengevalusian bukti-bukti yang dilakukan oleh pihak yang independen dan kompeten untuk mengetahui apakah penerapan e-government Kabupaten Cilacap telah memadai sebagai pendukung peningkatan pelayanan public atau justru sebaliknya. Selain itu, audit akan memberikan informasi tentang bagaimana kebijakan Pemkab tentang sistem informasi telah (1) melindungi aset; (2) menjaga integritas dan ketersediaan sistem dan data; (3) menyediakan informasi yang relevan dan handal; (4) mencapai tujuan organisasi dengan efektif; dan (5) menggunakan sumber daya dengan efisien.
Berdasarkan data Audit dapat dilakukan oleh tim yang terdiri dari BPK atau badan pengawas lainnya, profesional, pihak independen atau perwakilan masyarakat sipil. Proses audit dapat dilakukan melalui tiga tahap. Pertama, survei pendahuluan. Pada tahap Tim Auditor berusaha memperoleh gambaran umum dari lingkungan TIK yang akan diaudit. Kemudian dilanjutkan dengan pemahaman yang lebih mendalam dari seluruh sumber daya TIK – infrastruktur, aplikasi, informasi, personil – yang termasuk ke dalam lingkup audit, serta pemahaman atas sistem pengendalian intern TIK yang ada seperti struktur organisasi, kebijakan, prosedur, standar, parameter, dan alat bantu kendali lainnya.
Kedua, analisis resiko. Tim Auditor akan melakukan analisis risiko untuk mengidentifikasi berbagai risiko yang mungkin timbul di lingkungan TIK yang diaudit serta kelayakan rancangan pengendalian intern TIK yang telah ada. Jika rancangan pengendalian intern TIK dipandang memadai maka Tim Auditor selanjutnya akan melakukan pengujian dari pelaksanaan kendali-kendali tersebut, namun jika dipandang tidak layak maka auditor akan langsung melakukan pengujian terinci terhadap risiko TIK secara mendalam (dengan jumlah sampel yang cukup besar).
Ketiga, pengujian pengendalian TIK. Tim Auditor memperoleh bukti yang memadai apakah pengendalian TIK telah dilaksanakan sesuai rancangannya. Jika perlu, Tim Auditor dapat melakukan pengujian terinci atas risiko TIK secara terbatas (dengan jumlah sampel yang terbatas). Namun jika hasil pengujian pengendalian intern TIK menunjukkan bahwa pelaksanaan pengendalian intern TIK tidak sesuai dengan rancangannya maka auditor akan melakukan pengujian terinci risiko TIK secara mendalam.
Karena manajemen TIK di lembaga pemerintahan itu rumit dan kompleks serta penting bagi layanan publik, maka sudah pasti masyarakat ingin mengetahui kondisi ketatakelolaan TIK yang selama ini telah dilaksanakan. Di sinilah Audit memainkan perannya, yaitu memberikan hasil evaluasi yang independen mengenai kesesuaian dan kinerja dari TIK yang ada, (1) apakah sudah dapat melindungi aset TIK, (2) menjaga integritas dan ketersediaan sistem dan data, (3) menyediakan informasi yang relevan dan handal, (4) mencapai tujuan tata pemerintahan dengan efektif, serta (5) menggunakan sumber daya TIK dengan efisien.
Asumsi saya, keterpurukan ketatakelolaan TIK di Kabupaten Cilacap saat ini disebabkan karena Pemkab terjebak pada aktivitas belanja-belanja proyek TIK tanpa kejelasan kesesuaian dan kinerja yang diharapkan. Maka dari itu, perlu adanya kerja audit untuk melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi terkait ketatakelolaan TIK. Audit ini tidak dilaksanakan untuk mencari temuan atau kesalahan, namun untuk memberikan kesimpulan serta merekomendasikan perbaikan yang dapat dilakukan atas pengelolaan TIK.
Dengan proses audit yang melibatkan elemen independen, masyarakat dapat mengetahui bagaimana political will Pemkab Cilacap untuk memanfaatkan TIK menuju tujuan hakiki pengembangan e-government, yaitu menyelenggarakan pelayanan publik yang efektif, efisien dan transparan. Semoga usul ini mendapatkan dukungan yang positif.
Lawakan Ala Cilacap
Tradisi & Budaya
|
Penyelamatan Ribuan Wayang Kuno Terkendala Dana Minggu, 17 Mei 2009 03:19 |
|
Komunitas Pinggir Ajarkan Tradisi Menulis di Kalangan Remaja Kamis, 12 Maret 2009 09:47 |
|
Sedekah Laut Sedot Wisatawan ke Cilacap Selasa, 13 Januari 2009 12:14 |
Lain - Lain
|
Aktivis Seni Semarang Berduka Atas Kematian WS Rendra Jumat, 07 Agustus 2009 19:45 |
|
Terimakasih Toek Seorang Bernama Kuper Senin, 30 Maret 2009 12:57 |
|
Bayi Kembar Siam Asal Ambon Meninggal Minggu, 15 Maret 2009 08:24 |
|
Petir Menyambar Rumah Warga Rabu, 25 Februari 2009 08:45 |















Comments